Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan-perusahaan, baik di Indonesia dan di dunia, saat ini tengah “dikepung” untuk segera mengimplementasikan prinsip-prinsip sustainability atau keberlanjutan ke dalam aktivitas operasional dan proses pengambilan keputusan bisnis.
Collaborative Partner for Sustainability Strategy, Reporting and Assurance dari National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Indonesia Stella Septania mengatakan pemahaman dan harapan dari pemangku kepentingan yang sudah sangat berbeda turut mendorong komunitas bisnis ke arah sustainability.
“Mungkin 15 tahun yang lalu adopsi dan implementasi sustainability oleh perusahaan masih dianggap sebagai sesuatu yang nice-to-have. Sekarang ini, sustainability sudah menjadi sesuatu yang have-to-be-done," ujarnya dalam webinar bertajuk Action, Advocacy, and Trust: Strategies for Communicating Sustainability, Kamis (9/4/2021).
Dia mengatakan semakin banyak kelompok pemangku kepentingan dan semakin besar tekanan dari mereka yang meminta sustainability diintegrasikan ke dalam proses bisnis, aktivitas, dan pengambilan keputusan oleh komunitas bisnis.
Sebelumnya penerapan sustainability oleh perusahaan di Indonesia masih terbatas di beberapa sektor. Hal itu dilakukan lantaran secara regulasi perusahaan memang diharuskan atau yang diminta oleh pelanggan, principal, dan pemegang sahamnya.
Sekarang, kata dia, perusahaan-perusahaan sudah dikepung dari berbagai sisi. Ada peer pressure dari publik, media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Ada financial pressure dari investor dan kreditor, dan ada regulatory pressure dari regulator dan pemerintah," ucapnya.
Menurut Stella, sustainability harus segera diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan operasional sehari hari jika perusahaan tidak ingin tertinggal dan ditinggal oleh pemangku kepentingannya.
Sebagai informasi, pada tahun 2016 Indonesia bersama dengan 171 negara-negara di dunia menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement) tentang perusahan iklim di Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat.
Kemudian di tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai wujud dari komitmen Indonesia agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs secara partisipatif dan melibatkan seluruh pihak.
Di tahun yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK nomor 51 Tahun 2017 tentang Sustainable Finance yang mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan dan emiten di Indonesia untuk memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan menerbitkan Sustainability Report agar kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya dapat dimonitor secara transparan.