Bisnis.com, JAKARTA – Aturan-aturan pendukung pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan rampung sebelum pelaksanaan dimulai program ini.
Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Apindo Soeprayitno mengatakan terdapat 5 aturan yang perlu diselesaikan guna melancarkan pelaksanaan program JKP. Selain aturan, persoalan integritas data juga menjadi hal yang mesti dibenahi oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.
Adapun, lanjutnya, aturan-aturan yang diperlukan dalam mendukung kelancaran program JKP antara lain, PP No. 44 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK/JN); PP No. 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kemudian, PP anyar terkait penyertaan modal negara dalam program JKP; permenaker terkait dengan mekanisme penyelenggaraan akses informasi pasar kerja; serta, permenaker mengenai pelatihan kerja," ujar Soeprayitno ketika dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Terkait dengan perihal integrasi data, dia mengatakan perlu ada sinkronisasi antara data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Integrasi data tersebut dikatakan perlu mengingat terdapat limitasi dalam unsur upah yang diatur di masing-masing instansi.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan menjelaskan kementerian terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Permenaker yang menjadi aturan turunan PP No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga
“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemenaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” kata Ida.
Adapun, lanjutnya, persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.
Berdasarkan beleid tersebut, untuk usaha besar dan usaha menegah diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Kemudian, untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Perlu diketahui, sumber pembiayaan dari JKP berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.