Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Minta Keterlibatan Daerah Diatur dalam RUU EBT

Ridwan Kamil juga mengusulkan agar pembelian listrik dari EBT tidak hanya dimonopoli oleh PLN, tetapi bisa diserahkan kepada BUMD, misalnya melalui pembentukan BUMD listrik.
Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan sekaligus Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./Antara
Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan sekaligus Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) meminta agar badan usaha milik daerah (BUMD) dilibatkan dalam pengembangan energi terbarukan. Keterlibatan BUMD ini diharapkan diatur secara jelas di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Ketua ADPMET sekaligus Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa peran PT PLN (Persero) sebagai pembeli tunggal (single offtaker) dari listrik EBT seringkali menjadi hambatan pengembangan EBT di daerah. Pasalnya, rencana investasi EBT sangat bergantung pada kesediaan PLN untuk membeli listrik yang ditawarkan oleh investor.

"Kami kedatangan investor, sudah visible bikin pembangkit listrik tenaga angin di bukit-bukit di Sukabumi, gagal juga. Saya tanya waktu kami di Chamber of Commerce Kedubes Amerika, 'Bapak sudah hepi-hepi? Iya Pak. Tapi sekarang saya lapor PLN enggak mau membeli listrik kami'," ujar Ridwan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VII DPR RI, Senin (5/4/2021).

Dia pun mengusulkan agar pembelian listrik dari EBT ini tidak hanya dimonopoli oleh PLN, tetapi bisa diserahkan kepada BUMD, misalnya melalui pembentukan BUMD listrik.

"Harapan saya pasal UUD 1945 yang bilang cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banya harus dikuasai negara, saya kira tidak ada masalah, tapi kita tafsirkan bahwa definisi satu negara itu bukan satu entitas. Bisakah negara bikin PLN-PLN versi baru di daerah? Kalau BUMD kami bisa, dibatasi mungkin untuk EBT. Kalau itu dari solar cell, angin, dan lainnya ya sudah dijual ke kami BUMD listrik. Jadi bukan swasta yang menyelenggarkan tetapi negara versi daerah," kata Ridwan.

Di sisi lain, keterlibatan pemangku kepentingan daerah dalam proyek-proyek EBT juga dinilai penting, salah satunya untuk menjamin penerimaan masyarakat terhadap proyek-proyek EBT. Ridwan menuturkan bahwa selama ini daerah harus menanggung risiko dari munculnya konflik sosial yang ditimbulkan oleh suatu proyek, sementara daerah tidak mendapat manfaat yang konkret.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper