Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengejar sejumlah target besar melalui implementasi industry 4.0.
Skema tersebut diyakini akan memberikan peluang untuk merevitalisasi sektor manufaktur dan mempercepat upaya dalam mencapai 10 besar ekonomi dunia pada 2030.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan dengan implementasi industry 4.0 maka peluang mengembalikan angka net export Indonesia sebesar 10 persen atau 13 kali lipat dibandingkan saat ini yang hanya 0,8 persen akan mudah dicapai.
Selaras dengan hal itu, peningkatan produktivitas tenaga kerja juga akan meningkat sebesar 2 kali lipat dibandingkan peningkatan biaya tenaga kerja, dan setidaknya 2 persen dari GDP untuk dapat dialokasikan ke dalam aktivitas R&D teknologi dan inovasi.
Adapun seperti diketahui revolusi Industri keempat merupakan perubahan besar dalam industri yang ditandai dengan penggunaan robot dan otomatisasi yang mengintegrasikan perangkat lunak, daya komputasi dan perangkat sensor, perpaduan teknologi yang mengintegrasikan antara sumber daya teknologi, sumber daya mesin, dan manusia.
"Revolusi industri ini tidak hanya berpotensi merombak industri, tetapi juga mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, yang telah diterapkan di berbagai negara maju maupun berkembang untuk meningkatkan daya saing di pasar global," katanya dalam pembukaan webinar Journey to Industry 4.0 Chemicals, Textile, and Pharmaceutical Industry melalui virtual, Senin (5/4/2021).
Kementerian Perindustrian pun telah menyusun peta jalan Making Indonesia 4.0 pada lima sektor industri prioritas yaitu Industri Makanan dan Minuman, Otomotif, Elektronik, Kimia, dan Tekstil dan Produk Tekstil. Serta dua industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Selain itu ada pula program perbaikan Alur Aliran Material Sektor Industri Petrokimia, Pendirian Pilot Project Industri TPT 4.0, Bimbingan Teknis dan Training Manajer Transformasi Pembangunan Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH), Restrukturisasi Mesin/Peralatan TPT 4.0, Penyusunan Model Arsitektur Implementasi Industri 4.0, dan Pendampingan Implementasi Lean Management di 20 Perusahaan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan bekerjasama dengan Kementerian PUPR terkait Pemanfaatan Produk Dalam Negeri antara lain Aspal dan Keramik pada pekerjaan atau tender konstruksi nasional, Penerbitan Permenperin Nomor 16/2020 tentang Ketentuan TKDN Farmasi.
Selanjutnya, kebijakan Penurunan Harga Gas Industri bagi 7 Sektor Industri Tahap Pertama dan Tahap kedua untuk 10 Sektor Industri, Reformasi Sistem Logistik Nasional, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah Industri, Peningkatan Investasi Industri Petrokimia, Penurunan Impor sebesar 35 persen pada 2022, dan implementasi UU Cipta Kerja melalui Neraca Komoditas yang transparan dan terintegrasi secara online.
Sementara itu, kondisi pertumbuhan sektor industri kimia, farmasi dan tekstil pada 2020 memang mengalami kontraksi sebesar 1,49 persen tetapi lebih baik jika dibandingkan pertumbuhan industri pengolahan non-migas yang minus 2,52 persen. Adapun kontribusi sektor industri kimia, farmasi dan tekstil sebesar 4,48 persen.
"Perkembangan ekspor IKFT tahun lalu sebesar US$33,99 miliar sedangkan impornya sebesar US$33,10 miliar. Realisasi investasi tahun lalu adalah sebesar Rp61,97 triliun yang didominasi oleh industri kimia dan bahan kimia sedangkan tenaga kerja yang bisa diserap sebesar 6,24 juta orang," kata Khayam.