Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pada awal pekan ini mengumumkan mudik Hari Raya Idulfitri tahun ini akan dilarang dan cuti bersama pun dipangkas demi mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, menurut layanan penjualan tiket transportasi dan hotel daring tiket.com, pengajuan pengembalian tiket (refund) dan pengubahan jadwal berangkat (reschedule) di platformnya masih terbilang normal.
"Semenjak pengumuman tersebut sudah dikeluarkan, pengajuan request untuk refund dan reschedule masih dalam angka yang normal. Masih dapat ditangani oleh tim customer care tiket.com," kata Public Relations Manager tiket.com Sandra Darmosumarto, dikutip dari Antara, Selasa (30/3/2021).
Jika menghendaki, Sandra mengatakan pengguna bisa mengajukan refund melalui layanannya dengan mudah dan cepat.
"Saat ini, fokus tiket.com adalah memenuhi kebutuhan para pelanggan kami. Guna dapat memudahkan proses yang dikehendaki, maka pelanggan dapat menggunakan Smart Refund yang merupakan fitur e-refund di dalam aplikasi tiket.com. Pengajuan pembatalan reservasi untuk penerbangan bisa juga dilakukan melalui desktop dan mobile web tiket.com," kata Sandra.
Untuk pengajuan permohonannya, dia menjelaskan tiket.com akan membantu setiap pelanggan dan mengikuti ketentuan dan kebijakan refund dari masing-masing maskapai atau hotel.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Antara, di sejumlah layanan pembelian tiket transportasi daring, Selasa (30/3/2021), harga tiket pesawat di bulan Mei 2021 cenderung lebih rendah dibandingkan ketika dicari pada beberapa waktu lalu sebelum larangan mudik diumumkan oleh pemerintah.
Untuk penerbangan dari Jakarta ke Surabaya, jadwal penerbangan di pekan sebelum, saat, dan sesudah lebaran mencapai angka Rp600.000-Rp1 jutaan. Sebaliknya pada hari ini, harga tiket pesawat ke Kota Pahlawan dibanderol mulai Rp400.000-an.
Untuk tiket kereta, masih belum bisa dipantau karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menanti kebijakan baru terkait Covid-19.
Sementara itu, pemberlakuan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan antara lain kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan, hingga vaksinasi.
Berdasarkan keterangan Kemenko PMK dan data Satgas Covid-19, libur Idulfitri 2020 telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.
Sebaliknya, persentase kematian mingguan antara 28 hingga 66 persen atau sebanyak 61 hingga 143 kasus kematian.