Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pastikan Kepatuhan, Pemerintah Diminta Awasi Ketat Pembayaran THR

Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan  Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tidak lagi diselimuti oleh laporan pengaduan pelanggaran.

Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kurang baiknya pengawasan pembayaran THR oleh pemerintah tahun lalu disebabkan oleh tidak terjadinya diseminasi data terkait kepada masyarakat.

“Data terkait dengan THR sangat vital. Pemerintah harus mengumumkan laporan-laporan tersebut kepada publik sehingga bisa dikawal secara bersama-sama,” ujar Timboel ketika dihubungi, Minggu (28/3/2021).

Selain itu, sambungnya, kehadiran data terkait dengan tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan kewajiban THR vital dalam proses evaluasi tahunan. Terutama untuk menentukan kebijakan terkait.

Dia menambahkan, pemerintah harus lebih proaktif dalam mengumpulkan data terkait dengan tingkat kepatuhan pembayaran THR.

Selain melakukan pengawasan, jelasnya, pemerintah mesti bergerak langsung untuk mencari tahu data mengenai tingkat kepatuhan pembayaran THR langsung ke perusahaan-perusahaan.

“Ini yang harus dilakukan agar pemerintah mempunyai data yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Menurut perkiraan Timboel, jumlah perusahaan yang gagal dalam membayarkan THR berpotensi lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu. Alasannya, kondisi dunia usaha di Tanah Air belum sama sekali pulih dari pandemi Covid-19.

Tahun lalu, lanjutnya, laporan gagal bayar THR didominasi oleh perusahaan-perusahaan di sektor industri pariwisata, industri terkait dengan pariwisata, dan tekstil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper