Bisnis.com, JAKARTA – Kepastian mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini masih di awang-awang. Baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja yang terlibat dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum menemukan formula terkait dengan pembagian THR.
Dalam pembahasannya sejauh ini, Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud mengatakan antara pemerintah, perusahaan, dengan serikat pekerja belum menyentuh titik yang substansial.
“Antara Dewan Pengupahan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan, dan serikat pekerja sudah melakukan pembicaraan. Namun, pembicaraan yang berlangsung belum menyentuh substansi,” ujar Adi kepada Bisnis, Minggu (28/3/2021).
Pembahasan yang sedang berlangsung, sambungnya, masih membahas perihal program kerja secara keseluruhan, di mana salah satu poin penting yang turut dibahas di dalamnya adalah pembayaran THR.
Kendati demikian, Adi mengatakan sampai dengan saat ini Dewan Pengupahan menilai kondisi perusahaan di Tanah Air menjelang lebaran hari raya Idulfitri kurang lebih sama seperti tahun lalu.
Perlu diketahui, pemulihan yang dialami oleh perusahaan-perusahaan di Tanah Air setelah satu tahun terdampak pandemi Covid-19 belum merata.
Berdasarkan data terakhir industri manufaktur di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya 3 sektor industri yang berhasil mencatatkan pertumbuhan positif sampai dengan kuartal III tahun lalu.
Sektor-sektor tersebut, antara lain makanan dan minuman (mamin) 1,16 persen, perumahan dan perlengkapan rumah tangga 2,82 persen, serta kesehatan dan pendidikan 3,94 persen.
IHS Markit juga melaporkan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia periode Februari berada di level 50,9. Lebih rendah dibandingkan dengan periode Januari dengan PMI di angka 52,2.
Kondisi tersebut, kata Adi, setidaknya bisa menjadi gambaran umum bagi setiap pemangku kepentingan dalam pembahasan pembayaran THR hari raya Idulfitri 2021.
Sejauh ini, pemerintah belum memperkirakan kapan keputusan mengenai THR akan disepakati. Sebab, penjadwalan untuk pembahasan khusus mengenai THR Idulfitri 2021 masih dalam masa persiapan oleh tim kerja terkait.
Penentuan pembayaran THR tahun ini memang cukup rumit. Di satu sisi, kondisi perekonomian yang sedang buruk tidak bisa menjadi patokan agar THR disesuaikan karena masih terdapat perusahaan-perusahaan yang dinilai mampu membayar.
Di sisi lain, penyesuaian tetap perlu dilakukan untuk perusahaan-perusahaan yang mengalami boncos parah.
Sayangnya, perhitungan pembayaran THR ternyata cukup sulit dilakukan karena tidak adanya data mengenai realisasi pembayaran ataupun jumlah gagal bayar secara historikal untuk dijadikan acuan.
“Pembahasan mengenai THR tahun ini akan alot. Seharusnya, THR ini diserahkan kepada bipartit,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Adi mengatakan pemerintah pun melakukan pemetaan kemampuan bayar setiap perusahaan di Tanah Air. Pembahasan mengenai hal tersebut dinilai akan berlangsung cukup alot menjelang memasuki Ramadan 2021.
Sekadar catatan, tunjangan hari raya (THR) diatur dalam Permenaker No.6/2016 tentang THR keagamaan. Dalam beleid tersebut, THR didefinisikan sebagai nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.