Bisnis.com, JAKARTA - Irene Sukandar atau Grand Master (GM) Irene akhirnya mengalahkan Dadang Subur alias Dewa Kipas dalam duel persahabatan catur yang ditayangkan di channel Youtube Deddy Corbuzier.
Setelah mengalahkan Dewa Kipas dengan skor 3-0, GM Irene menerima hadiah sebesar Rp200 juta dari Deddy Corbuzier. Jangan sedih, Pak Dadang juga mendapat hadiah hiburan senilai Rp100 juta rupiah.
Pemberian hadiah yang nilainya cukup besar tersebut menjadi sorotan warganet atau netizen. Bahkan, duel catur tersebut sempat mencatat rekor, yakni disaksikan hingga 1,25 juta penonton pada puncak pertandingan berdasarkan Youtube Deddy Corbuzier.
Netizen pun bertanya, berapa pajak yang harus dibayar oleh Irene Sukandar dan Dadang Subur?
Direktorat jenderal pajak dalam akun twitternya @DitjenPajakRI memberikan pemahaman mengenai pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan.
"Buat #KawanPajak yang sore ini cukup ramai menanyakan soal pajak hadiah. PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN," tulis akun @DitjenPajakRI seperti dikutip, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga
Buat #KawanPajak yang sore ini cukup ramai menanyakan soal pajak hadiah.
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 22, 2021
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAANhttps://t.co/w2ke85umk5 pic.twitter.com/HfAOvDSvEu
Dalam peraturan dirjen pajak nomor PER-11/PJ/2015 tentang pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2015.
Pasal 1 ayat (2) menyebutakan, dalam peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan adiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
Pasal 2 menyebutkan penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Lebih lanjut, pasal 3 menjelaskan pemotongan pajak secara lebih detail. Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
"Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga," tulis Ditjen Pajak RI dalam keterangan resmi.
Pertama, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.
Kedua, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Ketiga, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.
"Pemotongan PPh sebagaimana yang dimaksud dalam poin-poin di atas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pemberian barang atau jasa," tulis Ditjen Pajak RI.