Bisnis.com, JAKARTA - Setelah lima tahun menjadi usulan pemerintah, DPR akhirnya memasukkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi program legislasi nasional prioritas 2021. Salah satu yang menjadi wacana beleid ini sebelumnya adalah pembentukan lembaga penerimaan pajak yang lebih independen.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, secara keorganisasian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dikepalai oleh kepala lembaga dan terpisah dari Kementerian Keuangan.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan bahwa sebelum masuk pada poin-poin yang akan direvisi, perlu dilihat elemen-elemen dasar yang perlu untuk menjadi pertimbangan.
“Hal tersebut di antaranya ialah perlunya penekanan atas hak-hak wajib pajak [taxpayer charter], upaya untuk menciptakan kepastian dalam sistem pajak khususnya dalam hal tata cara dan prosedur administrasi, menyelaraskan dengan perkembangan teknologi informasi dalam administrasi, dan mendorong adanya kepatuhan sukarela dalam jangka panjang,” katanya, Minggu (21/3/2021).
Mengenai pemisahan Ditjen Pajak, dia menjelaskan bahwa mengenai rencana perubahan kelembagaan, hal yang perlu ditekankan justru pada kewenangannya. Ide pemisahan tersebut pada awalnya didorong oleh kebutuhan atas kewenangan yang mencakup sumber daya manusia, organisasi, keuangan, dan sebagainya.
“Faktanya, saat ini berbagai kewenangan tersebut juga relatif sudah dikelola oleh Ditjen Pajak melalui reformasi pajak secara keseluruhan yang saat ini masih dan terus berproses,” jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut lagi, terang Darussalam, pilar reformasi pajak Indonesia yang dimulai sejak 2017 juga mencakup lima aspek, yaitu organisasi, teknologi informasi dan data, SDM, serta revisi peraturan pajak dengan melibatkan pastisipati wajib pajak.
Hal-hal tersebut nantinya menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan tax ratio, mewujudkan sinergi antara otoritas pajak dengan institusi lain, serta mendorong kepatuhan pajak di Indonesia.
“Jadi, jika wacana pemisahan tersebut masih ada dalam RUU KUP yang akan dibahas perlu untuk diredesain kembali tujuan dan urgensinya dalam situasi kondisi sekarang dan tantangan situasi ke depan yang akan dihadapi oleh otoritas pajak,” ucapnya.