Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Minta Penjelasan Taiwan Soal Kebijakan Penempatan PMI

Sejak Desember 2020, otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah PMI yang positif Covid-19. 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan pertemuan secara daring dengan Otoritas Taiwan.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Kamis, (18/3/2021). Menaker Ida bertemu dengan Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon C.Chen.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk meminta kejelasan dan sekaligus membahas rencana penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan.

Sejak Desember 2020, otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah PMI yang positif Covid-19. 

Terkait hal ini, otoritas Taiwan meminta Pemerintah Indonesia melakukan supervisi terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang telah menempatkan PMI terjangkit Covid-19. 

Merespon hal ini, Tim Evaluasi, yang keanggotaannya terdiri dari Kemenaker, Kemenkes, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga telah menempatkan PMI tersebut.

"Hasil supervisi telah kita sampaikan kepada pihak Otoritas Taiwan. Oleh karenanya, dalam pertemuan ini kita ingin mendapatkan kejelasan dan tanggapan, serta tindak lanjut dari Otoritas Taiwan atas hasil supervisi dimaksud," kata Ida, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (20/3/2021).

Masih soal penempatan PMI, Ida juga bertanya terkait sikap Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan.

"Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable/sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.

Berkenaan hal tersebut, ia pun mengusulkan agar Indonesia dan Taiwan duduk bersama untuk menyikapi calon PMI yang telah memiliki visa (sebelum terkena kebijakan zero cost) dan calon PMI yang belum memiliki visa pasca dikeluarkannya kebijakan zero cost.

Berdasarkan data Kemenaker, saat ini PMI yang bekerja di Taiwan berjumlah sekitar 265.000 orang. Jumlah ini adalah yang terbesar kedua, setelah Malaysia.

"Jumlah yang sangat besar tersebut tentu tidak terlepas dari baiknya perlindungan dan kesejahteraan yang diterima oleh para PMI di Taiwan," tekannya.

Sementara itu, Jon C.Chen mengungkapkan TETO akan berkoordinasi intensif dengan Kemenaker guna memperbaiki tata kelola penempatan PMI ke Taiwan sehingga pelaksanaan penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dilakukan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper