Bisnis.com, JAKARTA – Merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan PMI di luar negeri.
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan Eva Trisiana mengatakan pada 2020, penempatan PMI hanya sebesar 113.173 orang atau turun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan pada 2019.
"Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Eva, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (10/3/2021).
Ia menjelaskan selama pandemi Covid-19 pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
Penempatan PMI juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," ujarnya.
Baca Juga
Sementara untuk jumlah PMI sendiri, merujuk pada hasil laporan dari World Bank pada 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.
"Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan," katanya.
Lebih lanjut, dalam upaya penguatan pelindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara norprosedural, Kemenaker telah melakukan sejumlah langkah.
Berbagai upaya yang dilakukan antara lain penguatan kebijakan melalui regulasi; penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan, penguatan Satgas Pelindungan PMI; penguatan kerja sama luar negeri; penguatan Atase Ketenagakerjaan; dan pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya.
Kemenaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI nonprosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan.
Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CPMI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi; dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini.