Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Program Insentif PPN, Ciputra Group adakan Ciputra Virtual Expo

Marketing Director PT. Ciputra Residence, Yance Onggo menyambut positif diterbitkannya program insentif PPN dari Pemerintah untuk membantu masyarakat bisa memiliki rumah sendiri dengan harga semakin terjangkau.
Ilustrasi desain perumahan CitraGarden Puri. Istimewa
Ilustrasi desain perumahan CitraGarden Puri. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -Dalam rangka mendukung program insentif PPN, Ciputra Group mengadakan Ciputra Virtual Expo.

Pameran virtual itu akan digelar pada 18 Maret hingga 11 April 2021.

Marketing Director PT. Ciputra Residence, Yance Onggo menyambut positif diterbitkannya program insentif PPN dari Pemerintah untuk membantu masyarakat bisa memiliki rumah sendiri dengan harga semakin terjangkau.

"Jadi dengan adanya insentif ini, semua stakeholder di industri properti akan terbantu, karena harga rumah yang akan dibeli menjadi lebih terjangkau. Untuk mendukung dan menyambut terbitnya Program Pemerintah mengenai Insentif PPN dan mempermudah masyarakat mendapatkan pilihan rumah di proyek Ciputra Group, kami mengadakan event Ciputra Virtual Expo di www.CiputraVirtualExpo.com dengan tema #FestivalReadyStock dan Program PPN 0%, yang akan berlangsung mulai 18 Maret hingga 11 April 2021. Sekarang saat paling tepat untuk wujudkan mimpi punya rumah sendiri," kata Yance dalam keterangan tertulisnya.

Angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah berembus kencang dari pemerintah. Pada 1 Maret 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% bagi pembelian rumah (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor).

Aturan relaksasi perpajakan itu diterbitkan pemerintah untuk membantu meringankan masyarakat membeli Rumah di masa pandemi, sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual.

Setidaknya ada 3 syarat yang harus dipenuhi calon pembeli rumah untuk bisa mendapatkan insentif PPN, yaitu:

1. Harga rumah maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 100%. Sementara untuk rumah dengan banderol Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar diberikan diskon 50%.

2. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021.

3. Diberikan maksimal 1 (satu) unit rumah untuk 1 (satu) orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper