Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Minta Intervensi Pemerintah Soal Restrukturisasi Utang Pariwisata

Intervensi perlu dilakukan mengingat besarnya risiko gagal bayar oleh pelaku usaha sektor pariwisata sejak dihantam pandemi Covid-19 pada awal Maret tahun lalu.
Ketua PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan materi saat seminar pariwisata dan kewirausahaan di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Ketua PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan materi saat seminar pariwisata dan kewirausahaan di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah melakukan intervensi terhadap sektor perbankan terkait dengan restrukturisasi utang untuk pelaku usaha sektor pariwisata.

Menurutnya, intervensi tersebut perlu dilakukan mengingat besarnya risiko gagal bayar oleh pelaku usaha sektor pariwisata yang tak kunjung mengalami pemulihan sejak dihantam pandemi Covid-19 pada awal Maret tahun lalu.

"Terkait dengan restrukturisasi utang, diharapkan ada intervensi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif dan Menteri Keuangan karena ada potensi gagal bayar yang besar," ujar Hariyadi dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PHRI di Bali yang juga diselenggarakan secara virtual pada Kamis (18/3/2021).

Dia menambahkan, perlunya intervensi dari pemerintah dalam hal restrukturisasi utang untuk sektor pariwisata karena selain besarnya risiko gagal bayar, juga tidak lepas dari potensi terjadinya kebangkrutan para pelaku usaha di industri tersebut.

Sebab, hal yang masih dikhawatirkan oleh pelaku usaha di sektor pariwisata adalah beban perbankan yang saat ini dinilai belum memiliki penyelesaian restrukturisasi yang jelas.

Hariyadi sebelumnya mengatakan relaksasi utang saat ini tidak menghilangkan beban pelaku usaha setelah POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 berakhir.

Menurutnya, negara harus mengambil bagian di dalam penyelesaian relaksasi utang bagi dunia usaha tersebut. Dengan kata lain, pemerintah harus membantu mengisi gap antara kemampuan bayar pelaku usaha dan utang yang dimiliki.    


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper