Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus dari Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) buka suara terkait pengajuan PKPU terhadap retail modern seperti PT. Tozy Sentosa, pemilik dari Centro & Parkson Departemen Store.
Sesuai dengan tuntutan PKPU yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, APGAI menyebutkan gugatan bermula dari kegagalan dari Tozy Sentosa dalam melaksanakan kewajibannya membayar hasil penjualan barang konsinyasi (titip jual) dari para pemasoknya.
Dilansir dari keterangan resminya, Senin (15/3/2021), APGAI menyatakan sejumlah pemasok yang menggugat Tozy Sentosa merupakan anggota dari asosiasinya.
Adapun, Tozy Sentosa sebagaimana bisa diketahui dari laman situs resminya adalah merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.
"Di masa pandemi seperti ini para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM sangat membutuhkan likuiditas bagi mereka untuk mencoba bertahan hidup agar tidak sampai harus menutup usahanya yang akan membawa gelombang PHK yang sedang giatnya dicegah oleh pemerintah," demikian disampaikan melalui keterangan resminya.
Terkait dengan ini, Dewan Pengurus APGAI sangat berharap bantuan dan campur tangan dari instansi terkait untuk dapat mencegah terjadinya kasus kasus serupa di kemudian hari.