Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha menilai akselerasi pertumbuhan investasi nasional sebagai upaya yang vital dalam merealisasikan target pertumbuhan pemerintah pemerintah tahun ini, yakni 5,5 persen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, sepakat dengan Presiden Joko Widodo agar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakselerasi pertumbuhan investasi nasional.
Menurut Shinta, banyak peluang investasi yang belum optimal ditangkap oleh BKPM, padahal UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker dinilai telah memberikan ruang akselerasi investasi yang cukup luas.
Dia juga menilai, perlu adanya peningkatan soal kepastian memperoleh insentif maupun stimulus buat calon-calon investor yang bakal masuk Indonesia. Terlebih untuk investasi-investasi yang memiliki multiplier effect.
“Ini yang perlu dipastikan, bagaimana pemerintah bisa meningkatkan kepastian, kalau perlu diawasi betul agar insentif fiskal maupun non fiskal bisa diberikan kepada investor global yang menciptakan inklusivitas bisnis maupun mengembangkan supply chain,” kata Shinta dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (13/3/2021).
Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas para pelaku usaha lokal terkait investasi di sektor inovasi dan teknologi. Sebab, jelasnya, hal tersebut kerap menjadi kendala bagi para investor global masuk Indonesia.
Baca Juga
Faktor sumber daya manusia (SDM), misalnya, menjadi salah satu kendala Tesla Inc gagal masuk Indonesia, selain iklim perpajakan yang belum kondusif.
“Ini langkah yang paling sulit untuk matchmaking dengan pelaku lokal, karena investor global punya kriteria masing-masing. Perlu dukungan pembinaan dari pemerintah, jika kerja sama ini dilakukan dan pemerintah memfasilitasi dengan insentif, kami yakin kerja sama investor global dan nasional bisa terjadi dengan lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Deregulasi BKPM Yuliot mengatakan akan segera merespon arahan Presiden dengan menyiapkan insentif selain yang sudah ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Kami akan usulkan insentif bagi perusahaan yang melakukan kemitraan dengan pelaku lokal,” ujarnya.
Adapun dalam Perpres 10/2021, sudah ditentukan bahwa para investor yang mengucurkan modal ke dalam negeri berhak atas insentif berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance sampai dengan bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.
Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo mendesak BKPM untuk mengakselerasi pertumbuhan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini sampai 5,5 persen.