Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Dana APBN untuk Perumahan Tahun Ini Rp33,1 Triliun

Pemerintah tetap menaruh perhatian khusus untuk pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk tahun ini pemerintah menganggarkan dana APBN sebesar Rp33,1 triliun untuk perumahan rakyat.
Ilustrasi perumahan bersubsidi / Kementerian PUPR
Ilustrasi perumahan bersubsidi / Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk sektor perumahan dalam berbagai bentuk pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor perumahan menjadi bidang prioritas pemerintah untuk segera dipulihkan. Hal ini dikarenakan sektor perumahan memiliki multiplier effect yang sangat tinggi terhadap sektor lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk tahun ini.

Anggaran itu digunakan untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) serta belanja anggaran APBN melalui bantuan stimulan perumahan swadaya.

Dana itu juga digunakan untuk pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus, dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta rumah, subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat untuk yang berpendapatan rendah.

"APBN juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” ujarnya seperti tertera dalam laman Setkab.go.id pada Rabu (10/3/2021).

Pemerintah juga memperkuat PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai special mission vehicle Kemenkeu di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara.

Menkeu menyebut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan properti (KPR) 2020 hanya tumbuh 2,8 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tahun terakhir sebelumnya yang selalu tumbuh lebih dari 10 persen.

Untuk meningkatkan minat pembelian perumahan, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper