Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen Royalti Batu Bara Nol Persen Segera Rampung

Hal pokok yang diatur dalam permen tersebut adalah mengenai kriteria yang berhak mendapat keringanan royalti hingga nol persen.
Aktivitas pemindahan muatan batu bara dari tongkang ke kapal induk dengan floating crane./indikaenergy.co.id
Aktivitas pemindahan muatan batu bara dari tongkang ke kapal induk dengan floating crane./indikaenergy.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan rancangan peraturan menteri yang mengatur mengenai insentif royalti batu bara untuk hilirisasi hingga nol persen dapat terbit pada semester I/2021.

"Berharap dalam semester I atau pertengahan semester II 2021, permen sudah bisa selesai. Harapan kami permen bisa kami selesaikan sehingga bisa mendorong percepatan pengembangan hilirisasi batu bara," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko dalam sebuah webinar, Selasa (9/3/2021).

Hal pokok yang diatur dalam permen tersebut adalah mengenai kriteria yang berhak mendapat keringanan royalti hingga nol persen.

Menurut Sujatmiko, program penghiliran yang mendapat insentif tersebut merupakan program penghiliran yang memiliki nilai investasi yang signifikan, serta menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri.

"Kemudian juga merupakan Proyek Strategis Nasional. Itu beberapa hal penting yang akan kami atur dalam Permen nanti," katanya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan formula harga khusus batu bara untuk penghiliran dengan konsep cost plus margin yang digunakan hampir serupa dengan formulasi harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik (PLTU) mulut tambang.

Ketentuan harga khusus terebut telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba yang saat ini sedang masuk dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan insentif dan dukungan regulasi di sisi hilir, yakni meliputi harga patokan produk gasifikasi (seperti harga patokan dimetil eter/DME), pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubtitusi, dan kepastian offtaker produk penghiliran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper