Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Kemendag Bakal Atur Diskon di E-Commerce

Kementerian Perdagangan akan memastikan seluruh pelaku perdagangan yang beroperasi di Indonesia harus menaati regulasi dalam negeri.
Ilustrasi e-commerce/CC0
Ilustrasi e-commerce/CC0

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan bakal merilis regulasi baru yang mengatur tertib niaga di platform digital. Regulasi baru ini dihadirkan untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan tidak adil.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan aturan baru akan mencakup ketentuan diskon atau potongan harga pada produk yang dipasarkan. Dia mengatakan pemerintah akan memastikan praktik potongan harga yang ditawarkan pedagang atau perusahaan e-commerce tidak menyalahi azas-azas perdagangan yang adil.

"Kebijakan untuk memberikan kesetaraan dalam perdagangan ini akan kita atur. Masalah harga tentunya adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi untuk urusan diskon ini akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon, perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy atau merilisnya namun sebenarnya ada indikasi predatory pricing," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (4/3/2021).

Lutfi mengemukakan praktik diskon sejatinya sah-sah saja dilakukan dalam perdagangan. Tetapi, dia memberi catatan bahwa diskon yang diberikan penjual atau platform e-commerce tidak diberikan sebagai upaya untuk merusak kompetisi yang sehat.

"Jadi kalau dia mau melakukan diskon boleh, [namun] dia tidak boleh membakar uang untuk menghancurkan kompetisi. Itu prinsipnya. Jadi diskon bukan sesuatu yang tabu dalam perdagangan, tapi ketika dikerjakan dengan niatan yang menghancurkan, itu adalah sesuatu yang tidak boleh," lanjut Lutfi.

Ia memastikan regulasi baru dalam perdagangan elektronik ini bakal dirampungkan Maret ini. Ke depannya, Kementerian Perdagangan akan memastikan seluruh pelaku perdagangan yang beroperasi di Indonesia harus menaati regulasi dalam negeri.

Lutfi pun memastikan regulasi ini tidak hadir sebagai upaya proteksionisme. Kebijakan ini sebagai jaminan bahwa aktivitas perdagangan di Indonesia yang dilakukan di kanal daring maupun luring tetap berjalan sesuai koridor perdagangan yang adil dan memberi manfaat.

"Karena itu, kami jamin yang akan kami regulasikan ini bukannya menghimpit perdagangan tetapi sebenarnya memperbaiki perdagangan supaya terjadi exchange antara penjual dan pembeli," kata Lutfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper