Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Rp2 Miliar Bebas PPN, Menperin: Ini Kesempatan

Menperin Agus mengatakan bahwa industri pendukung sektor properti harus siap memanfaatkan peluang pertumbuhan.
Pekerja memindahkan semen untuk diangkut ke kapal di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/2). /Bisnis.com
Pekerja memindahkan semen untuk diangkut ke kapal di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/2). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Beriringan dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor, pemerintah juga merilis insentif PPN untuk perumahan yang diharapkan akan mendorong sektor properti.

Sektor properti dipilih lantaran memiliki industri terkait sebanyak 170 sektor. Artinya, jika properti ini bangkit maka keseluruhan sektor terkait itu akan turut menerima dampak yang baik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pada sektor industri terkait properti, dapat melihat ini semua sebagai kesempatan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kinerja. Oleh sebab itu, industri pendukung sektor properti harus siap memanfaatkan peluang pertumbuhan.

Selain itu, yang terpenting agar mereka bisa melakukan proses produksi secara efisien untuk daya saing lebih tinggi. "Jadi ini kesempatan, industri harus siap dan berdaya saing sehingga akan menguntungkan diri sendiri dan juga konsumennya. Salah satu cara agar lebih efisien adalah penerapan Industri 4.0 dalam proses produksi mereka," katanya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).

Agus sebelumnya menilai industri manufaktur di tanah air masih mencatatkan performa positif pada beberapa subsektornya meski di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada kuartal IV/2020, terdapat beberapa subsektor yang tetap konsiten berkontribusi serta menjadi penopang angka pertumbuhan industri pengolahan.

Adapun dalam upaya mendorong produktivitas industri di masa pandemi, Kemenperin juga terus mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri. 

Menurut Agus yang menjadi catatan penting, perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

"Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” sebut Agus.

Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper