Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Wajib Ikut JKP, Kemenaker Beberkan Manfaatnya

Penyelenggara dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan pekerja.

"JKP ini wajib sifatnya, jadi memang harus ikut semua program," kata Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Sumirah, dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021).

Sumirah menegaskan terdapat beberapa pertimbangan pemerintah mengadakan JKP, termasuk salah satunya adalah kenaikan jumlah tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut data Kemenaker, terdapat 386.877 orang terkena PHK pada 2020 dibandingkan 18.911 orang pada 2019.

Kewajiban untuk pengusaha mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP juga sudah tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja No11 Tahun 2020. Penyelenggara dari program itu adalah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dengan pendanaan dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Untuk menerima manfaatnya, para penerima juga harus bersedia untuk bekerja kembali. Bagi pekerja yang sudah ikut menjadi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan langsung menjadi peserta JKP.

"Untuk peserta baru, pengusaha yang belum mengikutkan pekerjanya atau pekerja yang baru masuk dunia kerja perlu didaftarkan pengusaha ke program jaminan sosial," tegas Sumirah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper