Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investor asing menanamkan modal atau investasi di perusahaan pers atau media di dalam negeri dengan maksimal kepemilikan 20 persen hingga 49 persen tergantung bidang usaha.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal. Perusahaan media, baik yan berbasis teks maupun elektronik masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pasal 6 Perpres mengatur ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu. Investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri (PMDN), termasuk koperasi dan UMKM dengan ketentuan:
1. Persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri.
2. Persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modai asing.
3. Persyaratan penanaman modal dengan perzinan khusus.
Sementara itu dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang usaha pers hanya diperbolehkan PMDN 100 persen.
Berdasarkan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Adapun berikut persyaratan PMDN dan penanam modal asing (PMA) untuk perusahaan media berdasarkan bidang usaha:
Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu | |
---|---|
Bidang Usaha | Persyaratan |
Penerbitan surat kabar, majalan, dan buletin (pers) | Modal dalam negeri 100 persen dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 49 persen (melalui pasar modal) dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha. |
Lembaga penyiaran swasta | Modal dalam negeri 100 persen dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20 persen dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha. |
Lembaga penyiaran berlangganan | Modal dalam negeri 100 persen dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20 persen dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha. |
Lembaga penyiaran komunitas radio | Modal dalam negeri 100 persen dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20 persen dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha. |
Lembaga penyiaran komunitas televisi | Modal dalam negeri 100 persen dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20 persen dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha. |
Sumber: Lampiran III Perpres 10/2021