Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Izin dan Usaha Eksisting?

BKPM mengatakan perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun proses dan mekanismenya mengikuti aturan dan Permen yang berlaku sebelumnya.
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan poin 31, 32, dan 33 terkait investasi minuman keras pada lampiran III Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tidak akan mengganggu perizinan atau usaha yang telah berjalan selama ini.

“Izin yang sudah ada tidak dibatalkan, monggo saja,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil mengatakan, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun proses dan mekanismenya mengikuti aturan dan Permen yang berlaku sebelumnya.

“Yang lama jalan saja, jadi tidak ada hubungannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021,” jelasnya.

Bahlil menjelaskan, perizinan terkait dengan usaha minuman beralkohol sebenarnya telah lama diberlakukan, bahkan sejak 1931, sebelum Indonesia merdeka dan berlanjut hingga era pemerintahan saat ini.

Tercatat, ada sebanyak 109 izin yang telah keluar untuk usaha minuman beralkohol tersebut, di 13 provinsi di Indonesia.

Namun, atas masukan dari masyarakat, termasuk para tokoh agama, Presiden Joko Widodo mencabut poin 31, 32, dan 33 yang berisikan tata cara investasi di bidang minuman beralkohol dalam lampiran III Perpres No. 10/2021.

Sebagaimana diketahui, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja yang disusun untuk mendorong percepatan realisasi investasi.

“Dengan proses mendengar aspirasi tokoh agama, ulama-ulama, pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, pastor, tokoh kepemudaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan memperhatikan dinamika aspirasi dalam konteks kebaikan dan tatanan sosial masyarakat, atas perintah Presiden khususnya, ini dicabut,” jelas Bahlil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper