Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perpres Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Izin dan Usaha Eksisting?

BKPM mengatakan perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun proses dan mekanismenya mengikuti aturan dan Permen yang berlaku sebelumnya.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 02 Maret 2021  |  17:00 WIB
Perpres Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Izin dan Usaha Eksisting?
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7). - Jibi/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan poin 31, 32, dan 33 terkait investasi minuman keras pada lampiran III Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tidak akan mengganggu perizinan atau usaha yang telah berjalan selama ini.

“Izin yang sudah ada tidak dibatalkan, monggo saja,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil mengatakan, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun proses dan mekanismenya mengikuti aturan dan Permen yang berlaku sebelumnya.

“Yang lama jalan saja, jadi tidak ada hubungannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021,” jelasnya.

Bahlil menjelaskan, perizinan terkait dengan usaha minuman beralkohol sebenarnya telah lama diberlakukan, bahkan sejak 1931, sebelum Indonesia merdeka dan berlanjut hingga era pemerintahan saat ini.

Tercatat, ada sebanyak 109 izin yang telah keluar untuk usaha minuman beralkohol tersebut, di 13 provinsi di Indonesia.

Namun, atas masukan dari masyarakat, termasuk para tokoh agama, Presiden Joko Widodo mencabut poin 31, 32, dan 33 yang berisikan tata cara investasi di bidang minuman beralkohol dalam lampiran III Perpres No. 10/2021.

Sebagaimana diketahui, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja yang disusun untuk mendorong percepatan realisasi investasi.

“Dengan proses mendengar aspirasi tokoh agama, ulama-ulama, pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, pastor, tokoh kepemudaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan memperhatikan dinamika aspirasi dalam konteks kebaikan dan tatanan sosial masyarakat, atas perintah Presiden khususnya, ini dicabut,” jelas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bkpm izin investasi miras
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top