Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Klaim Sertifikat Elektronik Tutup Peluang Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna mencegah pemalsuan data kependudukan.
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) optimistis kehadiran Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Tanah dapat menutup celah penipuan oleh mafia tanah.

Nantinya, sertifikat tanah akan berbentuk elektronik yang dilengkapi sistem keamanan ketat dan terintegrasi dengan kartu penduduk.

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R. Sodikin mengatakan transformasi digital ini mempunyai peran besar. Salah satunya dalam rangka menutup celah penipuan oleh mafia tanah, yaitu melalui penerapan sertifikat elektronik.

Dia menuturkan Kementerian ATR/BPN melakukan perbaikan sistem digital di mana semua data pertanahan nantinya akan berbentuk elektronik, begitu juga sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini telah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan akan diberlakukan secara bertahap.

“Di daerah itu kan harus diverifikasi ulang data-datanya supaya betul-betul warkahnya itu teralih dan betul-betul tidak merugikan pemiliknya. Jadi kita memverifikasi dan warkah dalam digital itu yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/2/2021).

Iing mengklaim sertifikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna mencegah pemalsuan data kependudukan.

“Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” paparnya.

Dia melanjutkan untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah, sertifikat elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, dan kode unik. Dia memastikan Kementerian ATR/BPN tidak akan merugikan masyarakat dan tidak akan ada pula penarikan sertipikat lama.

“Jadi mungkin cara penanganannya adalah dengan digital signature juga hashcode/kode unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya. Ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertipikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper