Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Baru Perjalanan Udara Lion Air Group Rute Domestik

Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) memberikan informasi terbaru mengenai ketentuan perjalanan udara.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan pejalanan udara rute domestik kecuali Bali dan Kalimantan Barat selama masa pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, baik terkait penerbangan domestik maupun internasional untuk memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan, dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (25/2/2021).

Adapun Danang memerinci, untuk ketentuan uji kesehatan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia, dibagi menjadi 2 kategori.

Pertama untuk kategori dewasa, Danang mengatakan tetap diwajibkan menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya. Untuk kategori anak-anak dan balita yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Lebih lanjut ujarnya, untuk rute domestik selain tujuan Kalimantan Barat dan Bali, calon penumpang usia di atas 5 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau hasil negatif Swab Test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," ungkap Danang.

Selain itu tambahnya, setiap calon penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) berbasis cetak atau elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.  

"Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper