Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan pejalanan udara rute domestik kecuali Bali dan Kalimantan Barat selama masa pandemi Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, baik terkait penerbangan domestik maupun internasional untuk memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan, dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (25/2/2021).
Adapun Danang memerinci, untuk ketentuan uji kesehatan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia, dibagi menjadi 2 kategori.
Pertama untuk kategori dewasa, Danang mengatakan tetap diwajibkan menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya. Untuk kategori anak-anak dan balita yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Lebih lanjut ujarnya, untuk rute domestik selain tujuan Kalimantan Barat dan Bali, calon penumpang usia di atas 5 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga
"Atau hasil negatif Swab Test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," ungkap Danang.
Selain itu tambahnya, setiap calon penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) berbasis cetak atau elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
"Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan," tegasnya.