Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bagunan Gedung (PBG). Hal itu dilakukan melalui aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aturan tersebut berlaku mulai 2 Februari 2021.
Di dalam PP itu disebutkan bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Dokumen rencana arsitektur sebagaimana dimaksud adalah:
A. Data penyedia jasa perencana arsitektur.
B. Konsep rancangan.
C. Gambar rancangan tapak.
D. Gambar denah.
E. Gambar tampak bangunan gedung.
F. Gambar potongan bangunan gedung.
G. Gambar rencana tata ruang dalam.
H. Gambar rencana tata ruang luar.
I. Detail utama dan/atau tipikal.
Dokumen rencana struktur adalah:
A. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya.
B. Gambar rencana struktur atas dan detailnya.
C. Gambar rencana basemen dan detailnya.
D. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari dua lantai.
Dokumen rencana utilitas:
A. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung.
B. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran.
C. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran.
D. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan.
E. Gambar sistem transportasi vertikal.
F. Gambar sistem transportasi horizontal.
G. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal.
H. Gambar sistem proteksi petir.
I. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan.
J. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Kemudian dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Sementara itu Pasal 347 ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
"Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini," demikian mengutip Pasal 347 ayat 3.