Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara ESDM Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) memiliki porsi sekitar 314 juta ton karbon dioksida akan dikurangi.
PLTS Terapung Cirata 145 MW yang terbesar di Asia Tenggara/BKPM
PLTS Terapung Cirata 145 MW yang terbesar di Asia Tenggara/BKPM

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah menetapkan komitmennya dalam Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 880 juta ton karbon dioksida (Co2) pada 2030. Sektor energi dan sumber daya mineral memiliki porsi sekitar 314 juta ton Co2 yang akan dikurangi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa untuk pengurangan 314 juta ton Co2 dari sektor ESDM, maka nantinya sekitar 75 persen akan digenjot dari EBT dan 25 persen lainnya dari penggunaan energi bersih.

Salah satu upaya pemerintah adalah dengan mengembangkan potensi dari pembangkit listrik tenaga surya atap yang didorong sejak 2020 hingga 2023 dengan target kapasitas terpasang 2.904 GW.

"Pengurangan emisi gas rumah kaca 3,2 juta ton Co2 ," katanya dalam webinar Peran Energi Baru dan Terbarukan untuk Mewujudkan Sustainable City di Indonesia, Rabu (24/2/2021).

Dadan memaparkan bahwa tujuan program pengembangan PLTS atap di antaranya adalah keterlibatan dan peran serta seluruh masyarakat dalam memanfaatkan PLTS. Di samping itu, program tersebut bertujuan memberikan jaminan pasar bagi tumbuhnya industri PLTS dalam negeri.

Adapun, dari target kapasitas terpasang yang dipatok pemerintah, nantinya akan bersumber dari gedung pemerintah dengan kapasitas 111,7 MW, bangunan dan fasilitas milik BUMN 1.426 MW, industri dan bisnis 624,2 MW, serta rumah tangga 648,7 MW.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, per Desember 2020 kapasitas terpasang telah mencapat 21,40 MW peak dengan total pelanggan PLN yakni 3.007 pelanggan.

Di samping itu, Dadan mengatakan bahwa pemerintah telah mendukung pengembangan PLTS atap melalui regulasi yang telah dibuat yakni Permen ESDM No. 40/2018 , Permen ESDM No. 13/2019, dan Permen ESDM No. 16/2019 terkait dengan perhitungan ekspor impor listrik, impor listrik dari PLN sebesar 100 persen, dan ekspor listrik dri PLTS atap ke PLN maksimal 65 persen.

"Kami lakukan sekarang pemanfaatan PLTS atap bisa jalan baik dari semua sisi dan semua aspek," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper