Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dinilai perlu mendapat perhatian lebih dalam. Terutama dalam memastikan TKA ditempatkan di pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh tenaga lokal.
Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, meskipun jumlah pekerja dalam negeri jumlahnya jauh lebih banyak, pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal seharusnya benar-benar tidak diisi oleh TKA.
"Misalnya, di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara di pabrik-pabrik baterai atau lithium. Apakah betul tenaga kerja dari China punya keahlian? Sementara mereka hanya membangun pabrik, mengerjakan infrastruktur yang notabene bisa dikerjakan oleh pekerja indonesia," kata Timboel kepada Bisnis.com, Selasa (23/2/2021)
Dengan demikian, lanjutnya, PP No. 34/2021 harus dipastikan berjalan meskipun tenaga kerja Indonesia masih mendominasi. Soalnya, masih adanya TKA yang mengerjakan infrastruktur pembangunan pabrik berpotensi menimbulkan kecemburuan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerbitkan PP No. 34/2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Beleid tersebut merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar RI dapat meraup berkah dari kemajuan teknologi dan SDM yang mumpuni.
PP itu sendiri salah satunya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mewajibkan kepada TKA agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Tanah Air.
Baca Juga
Menurut Timboel, dalam implementasinya tujuan tersebut akan berhadapan dengan kebutuhan perusahaan investor untuk mempekerjakan TKA.
Seiring dengan arus investasi yang diperkirakan kian deras dalam beberapa tahun ke depan dengan hadirnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, jumlah TKA pun dinilai akan ikut bertambah.
"Investor pasti ingin menggunakan tenaga kerja mereka. Baik itu investasi modal maupun pinjaman, pasti dilekatkan dengan penggunaan tenaga kerja asing. Ini sudah menjadi 'keniscayaan'," jelasnya.