Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Perlindungan Awak Kapal Indonesia Masih Lemah

Kemenko Marves membeberkan penyebab perlindungan awak kapal Indonesia yang masih lemah kendati merupakan penyuplai pekerja perikanan terbesar di dunia.
Seorang ABK KRI Bima Suci mengambil gambar ketika melintasi Terusan Suez dalam perjalanan dari Port Said, Mesir menuju Jeddah, Arab Saudi, di Mesir, Rabu (11/10)./ANTARA-Zabur Karuru
Seorang ABK KRI Bima Suci mengambil gambar ketika melintasi Terusan Suez dalam perjalanan dari Port Said, Mesir menuju Jeddah, Arab Saudi, di Mesir, Rabu (11/10)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membeberkan beberapa faktor yang masih mengganjal proses perlindungan awak kapal.

International Labour Organization (ILO) mencatat Indonesia adalah penyuplai pekerja perikanan terbesar di dunia, baik yang bekerja di laut bebas maupun yang bekerja di negara setempat sebagai pelaut residen. Jumlah pelaut Indonesia hingga 8 Februari 2021 mencapai 1.198.476 orang.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo mengungkapkan meski jumlah awak kapal Indonesia besar, perlindungan masih kurang. Masih banyaknya peraturan di Indonesia yang tidak sinkron dengan aturan internasional. Selain itu, ratifikasi konvensi internasional juga masih sangat minim.

Lebih detailnya, beberapa faktor yang masih membuat lemahnya perlindungan awak kapal di Indonesia di antaranya adalah pertama, belum diubahnya UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga menyebabkan belum terbentuknya tata kelola ketenagakerjaan khususnya untuk pelaut.

Dia menilai dalam UU No.2/2008 tentang Pelayaran pada pasal 337, ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sayangnya, belum ada perubahan di UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami berupaya memfasilitasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan supaya memperbaiki tata kelola profesi pelaut sesuai dengan konvensi internasional yang ada,” kata Basilio kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Kedua, minimnya jumlah konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. Basilio mengungkapkan dari sekitar 40 konvensi internasional yang mengatur perlindungan pelaut baik di kapal niaga maupun kapal ikan, Indonesia baru meratifikasi sekitar tiga sampai empat ratifikasi saja.

“Artinya, kurang ada perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami mendorong kementerian meratifikasi konvensi itu, agar kita bisa mengikuti syarat internasional,” ujarnya.

Salah satu konvensi yang penting, tetapi belum diratifikasi Indonesia adalah konvensi ILO C 188 yang mengatur profesi pelaut di sektor perikanan, profesi diatur dalam ILO C 188. Kabarnya, Kementerian Luar Negeri tengah mengupayakan persiapan ratifikasi konvensi tersebut.

Basilio menegaskan Indonesia harus menjadi role model dalam menerapkan perlindungan kepada anak buah kapal (ABK) mengingat Indonesia merupakan poros maritim dunia.

“Jangan mengharapkan negara Eropa meratifikasi karena mereka bukan negara supplier pelaut,” ujarnya.

Ketiga, belum adanya aturan resmi yang melaksanakan konvensi internasional yang sudah diratifikasi seperti Maritime Labour Convention tahun 2006 yang mengatur tentang pekerjaan di kapal niaga. Konvensi ini layaknya Omnibus Law untuk profesi pelaut karena konvensi tersebut menjadi payung bagi delapan konvensi internasional lainnya.

“Namun, sampai hari ini belum ada aturan resmi yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan aturan internasional yang telah kita ratifikasi tersebut,” ungkapnya.

Keempat, tidak sinkronnya beberapa UU dengan konvensi internasional yang berlaku. Pada poin ini, permasalahan paling banyak terjadi.

Pertama, UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang juga mengatur pekerja di sektor maritim. Padahal konvensi ILO tidak mengakui pelaut sebagai pekerja migran.

Dalam Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1990 hanya mengatur pelaut yang bekerja di laut teritorial.

Sementara pelaut Indonesia kebanyakan bekerja di laut bebas. Dengan di konvensi HAM itu tidak memberikan pengaturan khusus atau tidak mengakui pelaut di laut bebas sebagai pekerja migran.

Kedua, UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam tidak sesuai dengan Konvensi ILO.

Dalam UU, definisi nelayan adalah mata pencaharian yang melakukan penangkapan ikan. Sementara di Konvensi ILO, “fisher” adalah semua orang yang dipekerjakan atau terlibat di dalam kapasitas apapun di atas kapal ikan.

International Maritime Organization (IMO) juga membedakan pekerja di kapal niaga dan di kapal ikan.

Ketiga, UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 64 memberikan penamaan yang berbeda dengan konvensi internasional. Istilah pelaut awak kapal tidak dikenal oleh konvensi internasional. Demikian pula pelaut perikanan.

Konvensi internasional menggunakan kata seafarer atau seaman yang berarti semua pelaut baik kapal niaga atau pelaut kapal ikan.

“Kami mencoba memperbaiki dalam pasal 64 dengan rancangan PP yang masih dalam tahap persiapan dengan istilah lain,” ungkapnya.

Keempat, dalam Konvensi Standards of Training Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel tahun 1995 (STCW-F) digunakan istilah fishing vessel personnel yang diterjemahkan dalam Perpres No.18/2019 sebagai awak kapal penangkap ikan.

Menurutnya, penggunaan istilah dalam Perpres tersebut perlu diperbaiki lantaran “fishing” yang digunakan dalam konvensi bukan berarti penangkap ikan, tetapi perikanan.

Alhasil, Perpres No.18/2019 yang mengesahkan konvensi tersebut hanya memberlakukan standardisasi pelatihan bagi awak kapal perikanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper