Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF tertentu.
Di samping itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“[Pelonggaran LTV/FTV] berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
Perry menjelaskan, penerapan aturan rasio LTV/FTV paling tinggi 100 persen dibedakan antara bank berdasarkan rasio NPL dengan batasan 5 persen.
“[Bank dengan NPL/NPF] di bawah 5 persen, ketentuan LTV/FTV 100 persen berlaku. Untuk bank yang NPL diatas 5 persen, tetap dilonggarkan, tapi pelonggarannya tidak sampai 100 persen,” jelasnya.
Baca Juga
Pelonggaran LTV/FTV untuk bank dengan NPL di atas 5 persen hanya bisa mencapai 90-95 persen, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.