Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi PV Silikon Kristalin Jamin Standar Kualitas Modul Surya

Pemilihan pembangkit listrik tenaga surya menjadi pilihan yang sejalan dengan percepatan pengembangan EBT dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 gigawatt (GW).
Suasana instalasi panel surya dari ketinggian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien. Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana instalasi panel surya dari ketinggian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan penerbitan regulasi penerapan standar kualitas modul fotovoltaik silikon kristalin guna menjamin kualitas modul surya.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan penerbitan regulasi itu juga menciptakan pasar yang kompetitif.

"Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (16/2/2021).

Menurut Dadan, pemilihan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dinilai menjadi pilihan yang sejalan dengan percepatan pengembangan EBT yang ada dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 gigawatt (GW).

Berdasarkan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif, PLTS bakal menempati porsi terbesar dalam penyediaan bauran energi di RUPTL 2021—2030. "Saya akan memastikan di EBTKE bahwa ini tidak akan mengurangi daya saing dari PLTS tersebut," jelas Dadan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya menjelaskan pentingnya modul sebagai salah satu komponen utama dalam pengembangan PLTS, maka terdapat 2 lembaga jasa sertifikasi SNI produk (LSpro), yaitu PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland serta satu Lab Uji B2TKE BPPT yang tengah dikoordinasikan untuk persamaan uji permen.

Dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021 terdapat kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016. Modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215 perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement (pengesahan).

Pengajuan sertifikasi ini harus dilakukan produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan didalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.

"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait Nota Permintaan Data/Dokumen dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantainya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper