Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) semakin mempermudah pengusaha dalam pengurusan bisnis khususnya untuk sektor kepelabuhanan. Terlebih dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah fokus terhadap kemudahan berusaha.
Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Subagiyo mengatakan sejalan dengan telah ditetapkannya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, tidak ada lagi istilah kesulitan dalam berusaha bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Pasalnya, saat ini semua sudah berbasis kemudahan berusaha.
"Pengurusan BUP jangan dianggap sebagai hal yang sulit lagi, karena Kementerian Perhubungan sudah memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam pemenuhan komitmen sebagai BUP," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (14/2/2021).
Subagiyo menjelaskan semua proses sudah berbasis Online Single Submission (OSS) dengan pemenuhan persyaratan yang sangat mudah berupa NIB dan Izin Usaha (yang diterbitkan OSS, akta perusahaan dengan substansi KBLI 52221 dan self declare dari badan usaha untuk memenuhi aspek-aspek yang menjadi kewajiban dari BUP).
"Sejalan dengan hal dimaksud, proses konsesi juga semakin tertata dan diatur dengan baik dalam prosesnya. Tidak ada lagi kata lama atau mahal sepanjang BUP dapat memenuhi berbagai proses, prosedur dan persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Terkait dengan konsesi ini, dia juga menegaskan bahwa BUP memegang peranan penting untuk cepat atau tidaknya proses konsesi, sebab pemenuhan persyaratan dan prosesnya bergantung pada kecepatan BUP dalam menyiapkan berbagai pemenuhan persyaratan.
Baca Juga
Selain itu, Subagiyo juga mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini, dan dalam pengaturan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sangat dimungkinkan adanya insentif bagi bisnis kepelabuhanan.
Hal itu, lanjutnya, juga sudah dijalankan oleh pemerintah dengan implementasi kebijakan yang pro kepada upaya recovery dan keberlanjutan bisnis kepelabuhanan.
"Tidak perlu diragukan lagi bahwa pemerintah tidak tinggal diam untuk kondisi saat ini atau dalam kondisi tertentu yang membutuhkan kehadiran pemerintah," ungkapnya.