Bisnis.com, JAKARTA — Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kementerian Perindustrian menandatangani Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara BBIA dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan guna memperkuat pengujian dan jaminan keamanan pangan.
Dalam hal ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menyediakan infrastruktur laboratorium pengujian yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional.
Untuk itu, dengan dilengkapi personel yang kompeten serta inovasinya dalam pengembangan metode uji, Kemenperin yakin BBIA dapat mendukung regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait jaminan pangan produk pangan yang dihasilkan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala BBIA Siti Rohmah Siregar mengatakan pihaknya siap dalam mendukung berbagai program Kemenperin dalam memperkuat daya saing IKM pangan nasional.
"Tahun ini, bersama dengan BPOM, kami akan bekerjasama dalam hal pengujian pangan olahan yang diproduksi UMKM, yaitu untuk sekitar 260 produk dari tiga jenis produk, yaitu pangan olahan, minuman teh, dan makanan pendamping air susu ibu atau MPASI," katanya melalui siaran pers, Senin (15/2/2021).
Siti menjelaskan sebagai tindaklanjut nota kesepahaman dengan BPOM, BBIA telah menandatangani kontrak swakelola untuk melaksanakan jasa pengujian pangan olahan dalam rangka penyusunan dan revisi peraturan, standar, pedoman dan code of practice di bidang pangan olahan tertentu.
Baca Juga
Ke depan, BBIA akan terus berbenah meningkatkan kompetensi sebagai pusat standarisasi dan jaminan keamanan pangan dan juga penyedia jasa teknis unggulan untuk industri mamin seperti pengujian bromat, pengujian nutrisi dan kontaminan, uji profisiensi, dan pendugaan umur simpan produk agro.
Saat ini, BBIA telah mendapatkan akreditasi jasa layanan berbasis ISO 17025, ISO 17065, ISO 17043, ISO 17021, dan ISO 17020 dari KAN.
Sementara itu Kemenperin meyakini industri pangan menjadi salah satu sektor andalan dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
“Jaminan keamanan, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk agro merupakan isu penting Terkait industri makanan dan minuman yang perlu didukung dengan standarisasi bahan baku, produk, dan proses,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi.
Untuk itu, keberadaan laboratorium pengujian memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan.
Selain dilengkapi dengaan fasilitas yang memadai dan personil yang kompeten, laboratorium pengujian juga perlu diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional.
Doddy mengemukakan BBIA diharapkan dapat lebih berperan aktif sebagai penghubung antar institusi nasional dalam membantu penyelesaian permasalahan teknis dan transfer ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pengujian pangan di Indonesia, serta membentuk jejaring dengan laboratorium-laboratorium rujukan regional dan internasional.
“BBIA telah ditetapkan oleh Keputusan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia [KLPPI] Nomor 1/2018 sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Mikotoksin Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan dan sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Cemaran Logam Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan,” papar Doddy.