Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku pada 9 hingga 22 Februari adalah larangan untuk melakukan perjalanan atau vakansi pada libur panjang tahun baru Imlek.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa selama libur panjang jika ada yang harus melakukan bepergian jauh, untuk daerah dan lainnya untuk perjalanan darat baik maupun kereta api wajib menggunakan tes PCR, antigen, atau GeNose yang berlaku 1x24 jam.
“Selain itu, kami memohon agar kementerin/lembaga, TNI, Polri, BUMN, Pemda, dan perusahaan diminta agar pegawai atau pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau keagamaan,” katanya pada konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dalam pokok-pokok kebijakan PPKM mikro, salah satunya yaitu pemerintah melakukan perubahan kebijakan peraturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.
Pada perubahan tersebut, yang berlaku adalah penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dilakukan dengan cara pengetatan protokol kesehatan, kewajiban tes (baik itu PCR, antigen, ataupun GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.
Lalu penerapan protokol dan pengatuan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu pelarangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban tes PCR, dan kewajiban karantina terpusat.
Baca Juga
“Pelarangan berpergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai/staf BUMN, dan pekerja swasta selama masa liburan tahun baru Imlek,” jelasnya terkait dengan penerapan PPKM Mikro.