Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118/2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengatakan beleid ini merupakan stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar bisa berkembang saat pandemi Covid-19.
Pihaknya mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan pergub tersebut.
“Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan, lebih dari itu berkembang pada saat pandemi ini,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (8/2/2021).
Menurutnya, perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya foreign direct of investment (FDI) dan selanjutnya meningkatkan competitiveness Jakarta.
“Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI,” ucapnya.
Baca Juga
Wendy berharap akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif.
Arsitek Steve J. Manahampi menuturkan perizinan memiliki peran yang sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti, karena tak hanya memengaruhi secara langsung kedua industri tersebut, melainkan juga bagi rantai pasok pendukungnya seperti arsitek dan ahli profesional lainnya.
Proses perizinan yang cepat, efisien, dan mudah akan sangat memberikan dampak positif bagi arsitek dalam proses perencanaan sehingga sesuai dengan waktu yang ditargetkan.
“Saya berharap pergub ini juga akan diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pelayanan perizinan, sehingga terobosan yang diinginkan Gubernur dapat dirasakan hingga ke loket pelayanan,” tutur Steve.
Multiplier Effects Pemulihan Ekonomi
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menuturkan aturan ini merupakan salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Beleid ini untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti. Selain itu, menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum.
Untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi yakni 14 hari kerja. Upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi pada masa pandemi.
Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.
“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.
Sri mengatakan selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi.
Upaya ini, ucapnya, adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, pada 2019, industri konstruksi dan real estat menyumbang perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen.
Industri konstruksi dan real estat pada 2019 juga menyumbang untuk penanaman modal dalam negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp14,8 triliun. Adapun nilai penanaman modal asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp17,5 triliun.