Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Dapat Subsidi KPR Rp40 Juta? Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menyalurkan subsidi KPR dengan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Ini syaratnya!
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara/Nova Wahyudi
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kredit kepemilikan rumah (KPR) merupakan salah satu opsi bagi masyarakat yang ingin membeli hunian, tetapi tak punya dana tunai (cash) untuk melunasinya.

Bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah, ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan subsidi KPR dari pemerintah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menyalurkan KPR dengan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Sebagai informasi, bantuan subsidi KPR diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp40 juta.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menuturkan bahwa program BP2BT dapat memiliki hunian yang layak dan meningkatkan tempat tinggal.

Program BP2BT tersebut merupakan hasil kerja sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN dan Kementerian PUPR.

Mengutip dari Twitter resmi milik Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId), terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi KPR dari pemerintah:

Berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),
2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp6 juta-Rp8,5 juta per bulan,
3. Wajib memiliki tabungan di BTN selama minimal 3 bulan,
4. Belum memliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah,
5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya, dan
6. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni:
a. Rumah tapak Rp150 juta-Rp219 juta.
b. Rumah susun Rp288 juta-Rp385 juta.
c. Rumah yang dibangun swadaya Rp120 juta-Rp155 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper