Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memperpanjang penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya terhitung mulai 2 Februari 2021.
Perpanjangan dilakukan setelah PT Gunung Raja Paksi Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya mengajukan permohonan pada 7 Januari 2021. Produk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.
"Dari bukti awal permohonan yang diajukan PT Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut," ujar Ketua KPPI Mardjoko dalam siaran pers, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga
Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017—2020. Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan [interested parties] selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," ujarnya.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor produk I dan H cenderung fluktuatif selama 2018 sampai 2020. Impor produk dengan kode HS 72287010 sempat mencapai 79.676 ton pada 2018, 29.835 ton pada 2019, dan 9.983 ton pada 2020. Sementara untuk kode HS 72287090 adalah 7.372 ton pada 2018, 8.114 ton pada 2019, dan 5.453 ton pada 2020.