Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo II dan Pelindo III Kaji Usulan Depalindo Soal Relaksasi

Pelindo II dan Pelindo II akan mengkaji ulang usulan Depalindo terkait dengan relaksasi berupa penambahan hari penyimpanan atau free time storage.
Ilustrasi kegiatan Bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (8/9/2020)./Bisnis-Bobi Bani.
Ilustrasi kegiatan Bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (8/9/2020)./Bisnis-Bobi Bani.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III menilai permintaan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) untuk menambah hari penyimpanan atau free time storage harus dikaji terlebih dahulu karena sudah memberlakukan kebijakan relaksasi sejak tahun lalu.

VP Corporate Communication Pelindo III R. Suryo Khasabu mengatakan sejak Maret 2020 hingga saat ini masih memberlakukan relaksasi biaya khususnya terkait dengan peti kemas. Sejumlah relaksasi tersebut di antaranya dengan peti kemas impor kosong atau empty impor, diberlakukan masa 1 sebanyak 1--7 hari dibandingkan dengan masa 1 sebelumnya 3 hari.

Dengan kata lain dalam hal empty inbound, Pelindo III menambah masa free time penumpukan peti kemas dari 3 hari menjadi 7 hari. Sementara itu, tarif progresif peti kemas yang berada di terminal diganti tarif datar.

Pelindo juga mengizinkan eksportir mengambil peti kemas langsung ke terminal. Hal ini diyakini bisa mengefisienkan biaya bagi eksportir hingga 44 persen dibandingkan sebelumnya.

“Selain itu, Pelindo III sudah memberlakukan kebijakan early stack peti kemas ekspor dari 3 hari menjadi 5 hari sebelum kapal datang. Apabila permintaan menjadi lebih dari kebijakan tersebut tentunya akan dilakukan kajian terlebih dahulu secara menyeluruh,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Dia menjelaskan kebijakan early stack diberlakukan selama 5 hari sebelum kapal datang dari yang sebelumnya hanya 3 hari sebelum kapal datang. Periode early stack ini berlaku di Terminal Teluk Lamong dan Terminal peti kemas Surabaya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pelindo II (Persero) atau IPC Ari Santoso mengatakan secara prinsip tarif yang berlaku di pelabuhan mengacu pada ketetapan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Di sisi lain, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada kelangkaan peti kemas kosong.

Oleh karena itu, IPC telah memberikan insentif kepada pengguna jasa, berupa perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran menjadi 15 hari kalender dan pembebasan biaya penumpukan peti kemas kosong sejak Mei hingga Desember 2020.

Ari menegaskan kelangkaan kontainer peti kemas kosong yang terjadi saat ini merupakan dampak dari market mechanism dan tidak berhubungan langsung dengan pelayanan di terminal. Meski demikian, IPC berkomitmen untuk tetap menjaga kelancaran pelayanan operasional di terminal.

“Insentif tersebut sudah berakhir Desember kemarin. Saat ini, kami masih melihat dinamika kondisi kedepannya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Depalindo meminta adanya diskon atau keringanan biaya kepada pemerintah dan operator pelabuhan atas biaya-biaya yang menjadi beban eksportir menghadapi kelangkaan kontainer dan naiknya ocean freight pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper