Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan setoran dividen Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) ke negara maksimal 30 persen dari laba bersih tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, jika akumulasi laba ditahan melebihi 50 persen dari modal LPI, maka kelebihannya dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah.
“Pembagian laba untuk pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya, jadi sisanya akan tetap menjadi pemupukan modal LPI,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPRI RI, Senin (25/1/2021).
Dalam hal ini, lanjut Sri Mulyani, pembagian laba untuk pemerintah juga dapat melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya, apabali mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Mungkin dalam kondisi tertentu Menteri Keuangan membuat keputusan dividennya bisa melebihi 30 persen,” jelasnya,
Di sisi lain, Sri Mulyani megatakan bagian laba LPI yang disisihkan untuk cadangan wajib adalah sebesar 10 persen dari laba.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melakukan penanaman modal awal untuk LPI sebesar Rp15 triliun melalui APBN Tahun Anggaran 2020.
Modal LPI yang ditetapkan sebesar Rp75 triliun dalam PP No. 74/2020 tentang Lembaga Pengelolaan Investasi akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini.
“Penambahan modal hingga Rp75 triliun dilakukan melalui PMN [penyertaan modal negara] dan kapitalisasi laba ditahan LPI,” jelas Sri Mulyani.