Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengizinkan alat tangkap cantrang yang sebelumnya dilarang pada masa Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.
Beleid baru itu merupakan Permen 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Dalam beleid itu, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, cantrang sebelumnya kerap tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Dengan aturan baru tersebut, mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.
"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat (22/1/2021).
Ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Di antaranya cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Hal itu, kata dia, bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.
Selain itu, KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan(WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut.
Baca Juga
Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II.
"Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ujar Zaini.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.
"Misalnya apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," kata dia.
Seperti diketahui, penggunaan cantrang dilarang pada era Menteri Susi Pudjiastuti karena dianggap merusak ekosistem laut.