Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, PHRI : Kami seperti Disuruh Tutup

Syarat masa berlaku tes rapid antigen selama 2 x 24 jam membuat masyarakat akan mempertimbangkan perjalanan karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Suasana di Hotel Inna Grand Bali Beach/Ilustrasi-dok. Inna Grand Bali Beach
Suasana di Hotel Inna Grand Bali Beach/Ilustrasi-dok. Inna Grand Bali Beach

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Maulana Yusran mengatakan bahwa operasional hote dan restoran kian berat dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 26 Januari.

Kebijakan ini dianggap menghambat kegiatan bisnis dan secara langsung berimbas pada jumlah tamu.

“Merespons PPKM ini, meski kebijakan mirip seperti masa transisi, kami protes. Terutama pembatasan operasional restoran dan maksimal hanya sampai pukul 20.00, kami seperti disuruh tutup,” kata Yusran saat dihubungi Bisnis, Jumat (22/1/2021).

Untuk bisnis perhotelan, Yusran mengatakan bahwa tingkat isian kamar makin tertekan dengan kebijakan perjalanan yang diterapkan pemerintah.

Dia menyebutkan syarat masa berlaku tes rapid antigen selama 2 x 24 jam membuat masyarakat akan mempertimbangkan perjalanan karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

“Penurunan okupansi jelas terjadi karena low season dan adanya PPKM. Ditambah lagi untuk bergerak lewat transportasi udara masa berlaku antigen hanya 2 x 24 jam. Ini imbasnya ke luar Jawa, padahal konsumennya di Jawa,” lanjutnya.

Hal serupa dirasakan bisnis restoran yang pada PPKM 11—25 Januari hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan keterisian hanya 25 persen.

Maulana mengatakan imbasnya terhadap bisnis amat besar terlepas dari protokol kesehatan yang telah diterapkan. Alih-alih membatasi, dia mengharapkan supaya pemerintah bisa mengawasi pusat kerumunan di tengah masyarakat.

“Di lingkungan padat, yang terjadi kegiatan masyarakat masih ada. Sementara itu, yang ditutup adalah sektor formal yang taat protokol kesehatan,” tambahnya.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan PHRI sejatinya telah melayangkan keberatan soal kebijakan PPKM yang diberlakukan pemerintah.

Ekosistem bisnis ritel yang mencakup restoran, pusat belanja, dan pariwisata disebut telah terganggu dengan kondisi ini. PPKM pun diharapkan tidak diperpanjang kembali.

Namun pemerintah, dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 yang terus bertambah, akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM sampai 8 Februari 2021. Kapasitas restoran dan pusat perbelanjaan pun tetap dibatasi di angka 25 persen dengan jam operasional ditambah menjadi sampai 20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper