Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PHRI: 1.600 Restoran Terancam Bangkrut Jika PPKM Diperpanjang

Pemerintah diharapkan bisa mengevaluasi dan memberi sejumlah kelonggaran kepada mal, ritel, dan hotel serta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 19 Januari 2021  |  06:45 WIB
PHRI: 1.600 Restoran Terancam Bangkrut Jika PPKM Diperpanjang
Pengunjung menikmati makanan di meja makan yang bersekat di pusat jajanan serba ada (pujasera) atau "food court" Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). - Antara/Moch Asim\\n

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin memperkirakan 1.600 restoran terancam tutup jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diperpanjang.

Dia mengatakan sekitar 1.030 restoran tutup sejak awal pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga Oktober 2020.

"Kalau ini diperpanjang mungkin yang tutup permanen bisa sampai 1.600," kata Emil, dikutip dari tempo.co, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, mereka bisa membuka gerai kembali kalau ada tambahan modal kerja dari investor baru atau perbankan, atau kalau tidak mereka tutup permanen. Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, kata dia, terdapat 400 restoran yang tutup sementara.

Dia menuturkan ketidakpastian yang terjadi saat ini menjadi ancaman bagi kelangsungan bisnis pengusaha.

"Di dunia kalau tidak pasti itu mencari investor pun susah, sehingga kalau ini dilanjutkan lagi saya kita yang permanen akan makin banyak akibatnya yang PHK akan lebih banyak," ujarnya.

Adapun sejumlah pengusaha mengaku menghadapi tekanan yang sulit ketika PPKM dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021. Para pengusaha yang bergerak di sektor usaha mal, hotel, dan restoran yang bisnisnya dibatasi merasakan arus kas perusahaan menjadi sangat terbatas saat ini. 

"Kami mengharapkan pemberlakuan pembatasan ini khususnya terkait jam operasional nantinya setelah 25 Januari bisa dinaikkan, tidak terbatas begini," kata Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani pada kesempatan yang sama.

Hariyadi berharap setelah aturan PPKM berlangsung selama sepekan ini, pemerintah bisa mengevaluasi dan memberi sejumlah kelonggaran kepada mal, ritel, dan hotel serta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kelonggaran itu di antaranya adalah agar sektor usaha boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas makan di tempat maksimal 50 persen.

Haryadi juga mengusulkan agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan pusat perbelanjaan atau mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

restoran phri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sumber : Tempo.co

Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top