Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI: 1.600 Restoran Terancam Bangkrut Jika PPKM Diperpanjang

Pemerintah diharapkan bisa mengevaluasi dan memberi sejumlah kelonggaran kepada mal, ritel, dan hotel serta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pengunjung menikmati makanan di meja makan yang bersekat di pusat jajanan serba ada (pujasera) atau food court Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020)./Antara-Moch Asimn
Pengunjung menikmati makanan di meja makan yang bersekat di pusat jajanan serba ada (pujasera) atau food court Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020)./Antara-Moch Asimn

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin memperkirakan 1.600 restoran terancam tutup jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diperpanjang.

Dia mengatakan sekitar 1.030 restoran tutup sejak awal pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga Oktober 2020.

"Kalau ini diperpanjang mungkin yang tutup permanen bisa sampai 1.600," kata Emil, dikutip dari tempo.co, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, mereka bisa membuka gerai kembali kalau ada tambahan modal kerja dari investor baru atau perbankan, atau kalau tidak mereka tutup permanen. Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, kata dia, terdapat 400 restoran yang tutup sementara.

Dia menuturkan ketidakpastian yang terjadi saat ini menjadi ancaman bagi kelangsungan bisnis pengusaha.

"Di dunia kalau tidak pasti itu mencari investor pun susah, sehingga kalau ini dilanjutkan lagi saya kita yang permanen akan makin banyak akibatnya yang PHK akan lebih banyak," ujarnya.

Adapun sejumlah pengusaha mengaku menghadapi tekanan yang sulit ketika PPKM dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021. Para pengusaha yang bergerak di sektor usaha mal, hotel, dan restoran yang bisnisnya dibatasi merasakan arus kas perusahaan menjadi sangat terbatas saat ini. 

"Kami mengharapkan pemberlakuan pembatasan ini khususnya terkait jam operasional nantinya setelah 25 Januari bisa dinaikkan, tidak terbatas begini," kata Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani pada kesempatan yang sama.

Hariyadi berharap setelah aturan PPKM berlangsung selama sepekan ini, pemerintah bisa mengevaluasi dan memberi sejumlah kelonggaran kepada mal, ritel, dan hotel serta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kelonggaran itu di antaranya adalah agar sektor usaha boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas makan di tempat maksimal 50 persen.

Haryadi juga mengusulkan agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan pusat perbelanjaan atau mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper