Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Serahkan 3 Nama Dewan Pengawas SWF, DPR: Tidak Ada Uji Kelayakan Lagi

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan bahwa surat tentang tiga calon dewas akan dibacakan saat rapat paripurna. Di legislatif, mereka tidak perlu uji kelayakan lagi.
Presiden Joko Widodo menghadiri acara peresmian renovasi masjid Istiqlal, Jakarta pada Kamis, 7 Januari 2021 - Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menghadiri acara peresmian renovasi masjid Istiqlal, Jakarta pada Kamis, 7 Januari 2021 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengirim nama-nama calon dewan pengawas atau dewas Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, Selasa (12/1/2021).

Penyerahan dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai dilakukan panitia seleksi.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan bahwa surat tentang tiga calon dewas akan dibacakan saat rapat paripurna. Di legislatif, mereka tidak perlu uji kelayakan lagi.

“Tidak perlu [uji kelayakan dan kepatutan] karena sifatnya konsultasi,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (13/1/2021).

Azis menjelaskan bahwa setelah diterima nama-nama dewas, masih ada proses sebelum Presiden Jokowi menetapkan pengawas dari kalangan profesional tersebut.

“[Ditetapkan presiden] setelah melalui bamus [badan musyawarah] dan paripurna,” jelasnya.

SWF secara khusus diatur Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja dalam bab investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional. Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan, dan kalangan profesional.

LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun dewan direktur diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

Dalam UU Cipta Kerja, modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15 triliun. Modal awal bisa berupa dana tunai dan barang milik negara.

Selain itu, piutang negara pada badan usaha milik negara atau badan usaha perseroan terbatas juga bisa menjadi modal awal LPI. Saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas juga menjadi termasuk bentuk modal awal LPI.

UU Cipta Kerja juga mengatur perihal aset negara dan BUMN yang bisa dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI.

Aset tersebut oleh LPI juga bisa dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. Ketentuan lebih lanjut perihal pemindahtanganan diatur dalam peraturan pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper