Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Berlanjut, Ini Upaya Menperin Pulihkan Sektor Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kartasasmita menilai 2020 yang baru saja dilewati adalah tahun penuh tantangan. Pandemi global Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan kita setahun terakhir, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia.
Kunjungan Menteri Perindustrian dalam rangka meninjau penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan pelaksanaan Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Kemenperin
Kunjungan Menteri Perindustrian dalam rangka meninjau penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan pelaksanaan Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kartasasmita menilai 2020 yang baru saja dilewati adalah tahun penuh tantangan. Pandemi global Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan kita setahun terakhir, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia.

Sayangnya, awal tahun ini dunia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif yang cenderung meningkat. Minggu lalu bahkan pemerintah telah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021 untuk menekan lonjakan kasus yang semakin tinggi.

"Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang diarahkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang akan mulai dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021," katanya dalam pembukaan Diklat 3-in-1 secara virtual, Selasa (12/1/2020).

Agus menyebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah, Kementerian Perindustrian juga berupaya memulihkan perekonomian dan meningkatkan daya saing industri nasional antara lain melalui empat kebijakan.

Pertama, menjaga produktivitas industri selama pandemi melalui kebijakan pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang telah diberikan IOMKI sebanyak 18.433 izin dan mampu melindungi pekerjaan bagi 5,16 juta orang tenaga kerja.

Kedua, peningkatan kemampuan industri dalam negeri dalam mendukung penanganan Covid-19, khususnya industri farmasi untuk penyediaan obat-obatan terapi Covid-19, dan alat kesehatan.

Ketiga, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), salah satunya melalui program BBI.

Keempat, melanjutkan rogram substitusi impor 35 persen pada t2022, melalui penurunan impor yang dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan utilisasi produksi, mendorong pendalaman struktur industri, dan peningkatan investasi.

Sementara itu, pembangunan nasional saat ini difokuskan pada pembangunan SDM yang berkualitas, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif.

Diklat Three-in-One

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian menyelenggarakan Diklat Three-in-One Berbasis Kompetensi sebagai wujud nyata peran serta pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja industri kompeten sesuai kebutuhan industri, sekaligus upaya untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi SDM agar siap bersaing.

Era revolusi industri 4.0 yang saat ini tengah kita jalani menuntut SDM yang cepat beradaptasi dan mampu mengimplementasikan teknologi digital. Untuk itu diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (re-skilling) bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini.

"Untuk itu, kurikulum Pelatihan 3-in-1 telah didesain spesifik pada keterampilan tertentu yang selaras dengan kebutuhan industri. Pelaksanaan diiklat mulai dari penyiapan kurikulum, praktek pembelajaran hingga penempatan kerja telah dilakukan berkolaborasi dengan perusahaan industri dan Asosiasi industri," ujar Agus.

Penyelenggaraan diklat 3 in 1 juga sebagai salah satu langkah penanggulangan dampak Pandemi COVID 19 melalui penyerapan tenaga kerja dan pengurangan jumlah PHK di industri. Dengan tersedianya tenaga kerja industri kompeten diharapkan utilitas industri dapat kembali meningkat.

Selain untuk memenuhi kebutuhan industri, Diklat 3-in-1 ini merupakan wujud kolaborasi yang dilakukan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (G-to-G) maupun antara industri dan pemerintah (B-to-G), mengingat pembangunan industri membutuhkan sinergi dan peran aktif antara pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah, mitra industri dan asosiasi, serta masyarakat pada umumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper