Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR: UU IKN Baru Terbit Semester II/2021

Kementerian PUPR memperkirakan penerbitan UU tersebut akan terjadi setelah program vaksinasi dimulai atau paling cepat pada kuartal III/2021. 
Konsep Ibu Kota Negara./Antara
Konsep Ibu Kota Negara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan Undang-Undang mengenai pembangunan Ibu Kota Negara Baru akan terbit pada semester II/2021.

Staf Khusus Menteri PUPR Firdaus Ali mengatakan beleid tersebut akan menjadi payung hukum bagi pengembang yang mau berkontribusi mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN) Baru melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Firdaus menyatakan aturan turunan UU tersebut akan segera diterbitkan ketika UU IKN Baru terbit. 

"[UU IKN Baru diterbitkan] sehingga tidak ada liabilitas dan pihak swasta ada landasannya melakukan KPBU. Ibu Kota ini komitmen pemerintah dan karena kendala fiskal, ini melibatkan peran serta swasta," katanya kepada Bisnis, Senin (11/1/2021). 

Firdaus menyatakan pihaknya berkomitmen agar beleid tersebut terbit pada 2021. Firdaus memprediksi penerbitan UU tersebut akan terjadi setelah program vaksinasi dimulai atau paling cepat pada kuartal III/2021. 

Terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menyatakan kepastian hukum pembangunan IKN Baru penting untuk menjaga visi Kantor Presiden. Selain itu, lanjutnya, kepastian hukum juga dapat menjaga laju perkembangan pengerjaan proyek.

Hari berujar pengajuan izin terkait pengembangan wilayah IKN Baru juga dapat dijadikan untuk menguji efektivitas UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Seperti diketahui, salah satu tujuan penerbitan UU Cipta Kerja adalah untuk memotong waktu dan proses perizinan usaha.

"[Yang kami harapkan dari KPBU] ada landasan hukum yang jelas dan ada badan pengaturnya. Selain itu, izinnya cepat, gampang, dan tidak ada biaya. Kondisi-kondisi seperti itu yang kami harapkan terjadi [dalam KPBU pengembangan IKN Baru]," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan pihaknya tidak memungkiri minat pengembang bisa saja dilakukan melalui mekanisme KPBU dalam proyek tersebut.

Hanya saja, Totok mengatakan bahwa perencanaan dan konsep dari proyek IKN tersebut harus dipikirkan secara matang. Jangan sampai, pembangunan dari pihak swasta sudah dilaksanakan akan tetapi pemerintah sendiri belum memulainya.

"Jangan nanti swasta bangun klaster, tapi pemerintah gak bangun-bangun gedungnya. Jadilah kita juga nungguWait and see. Semua jadi saling menunggu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper