Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kecelakaan maskapai Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta sebagai pelanggaran hak konsumen yang terberat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, dengan total penumpang 62 orang, 50 penumpang dan 12 awak kabin.
"Kami berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara pada awal 2021," ujarnya, Minggu (10/1/2021).
Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat kepada Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Pada konteks UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan.
Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.
YLKI juga meminta managemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," tegasnya.