Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung upaya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyiapkan kamar hotel untuk dipergunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien penderita Covid-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah melakukan persiapan untuk mendukung pemberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa-masa sulit ini. Misalnya pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri, tempat karantina untuk membantu sisi penanganan kesehatan," kata Sandiaga dalam siaran pers, Jumat (8/1/2021).
Dia meminta masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 dengan evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara harian.
Kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perkembangan pandemi yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, sejalan dengan beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; dan untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya mengatur pemberlakuan pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.