Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Aktivitas Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Bisa Makin Terpuruk

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia menyatakan ada sekitar 250 pusat perbelanjaan anggota APPBI yang akan terimbas kebijakan pembatasan jam operasional di Jawa dan Bali.
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha menyatakan kondisi pusat perbelanjaan bakal makin terpuruk dengan kebijakan pembatasan aktivitas yang berlaku di Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembatasan operasional yang akan dibatasi selama dua pekan tersebut akan membuat banyak pusat perbelanjaan menutup usaha atau menjual properti.

“Pembatasan ini tentunya akan mengakibatkan terhambatnya pemulihan ekonomi yang sebenarnya sudah mulai menunjukkan pergerakan meski berlangsung bertahap. Keterlambatan pemulihan bisa menjadikan usaha pusat perbelanjaan makin terpuruk dan ada potensi pengelola menutup usaha atau menjual propertinya,” kata Alphonzus kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).

Alphonzus memperkirakan ada sekitar 250 pusat perbelanjaan anggota APPBI yang akan terimbas kebijakan pembatasan jam operasional di sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Guna meminimalisir dampak ekonomi, dia pun menyarankan agar pemerintah menyertai pelaksanaan kebijakan tersebut dengan penegakan protokol kesehatan.

“Kami harap pemerintah benar-benar serius dalam penegakan protokol kesehatan agar pembatasan tidak sia-sia ketika sudah mengambil risiko terhambatnya pemulihan ekonomi,” kata Alphonzus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan pembatasan telah seusai dengan PP Nomor 21/202 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pembatasan dilakukan lantaran provinsi di Jawa dan Bali memenuhi parameter yang ditetapkan.

Dia menjelaskan pembatasan aktivitas dilakukan dengan melihat data penanganan Covid-19 yang mencakup zona risiko penularan, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta jumlah kasus aktif sampai saat ini.

Selain itu, tingkat kematian di provinsi di Pulau Jawa tercatat berada di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata 82 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper