Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha menyatakan kondisi pusat perbelanjaan bakal makin terpuruk dengan kebijakan pembatasan aktivitas yang berlaku di Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembatasan operasional yang akan dibatasi selama dua pekan tersebut akan membuat banyak pusat perbelanjaan menutup usaha atau menjual properti.
“Pembatasan ini tentunya akan mengakibatkan terhambatnya pemulihan ekonomi yang sebenarnya sudah mulai menunjukkan pergerakan meski berlangsung bertahap. Keterlambatan pemulihan bisa menjadikan usaha pusat perbelanjaan makin terpuruk dan ada potensi pengelola menutup usaha atau menjual propertinya,” kata Alphonzus kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).
Alphonzus memperkirakan ada sekitar 250 pusat perbelanjaan anggota APPBI yang akan terimbas kebijakan pembatasan jam operasional di sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Guna meminimalisir dampak ekonomi, dia pun menyarankan agar pemerintah menyertai pelaksanaan kebijakan tersebut dengan penegakan protokol kesehatan.
“Kami harap pemerintah benar-benar serius dalam penegakan protokol kesehatan agar pembatasan tidak sia-sia ketika sudah mengambil risiko terhambatnya pemulihan ekonomi,” kata Alphonzus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan pembatasan telah seusai dengan PP Nomor 21/202 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pembatasan dilakukan lantaran provinsi di Jawa dan Bali memenuhi parameter yang ditetapkan.
Baca Juga
Dia menjelaskan pembatasan aktivitas dilakukan dengan melihat data penanganan Covid-19 yang mencakup zona risiko penularan, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta jumlah kasus aktif sampai saat ini.
Selain itu, tingkat kematian di provinsi di Pulau Jawa tercatat berada di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata 82 persen.