Bisnis.com, JAKARTA - Akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) dinilai tidak tepat mengingat kewenangan Pemprov DKI Jakarta lebih kerdil dibandingkan dengan ruang lingkup anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Kereta Api (Perpenka) Arief Mudjono memandang keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan akuisisi ini sebagai salah interpretasi atas instruksi Presiden terkait pembenahan angkutan umum massal di Jabodetabek.
"Dalam hal ini, benarkah Pemprov DKI bermaksud untuk mengakuisisi PT KCI sebagai keinginan mengelola dan memanfaatkan layanan KRL Jabodetabek yang berada di wilayah DKI termasuk yang berada di Provinsi Banten maupun Provinsi Jawa Barat atau keinginan untuk mengakuisisi itu dengan latar belakang untuk kebutuhan MRT Jakarta," katanya dalam siaran pers, Selasa (5/1/2021).
Namun, dia menegaskan penggunaan atas nama arahan Presiden Joko Widodo dalam akuisisi ini harus diyakini bahwa Kepala Negara mengetahui dengan persis batas–batas kewenangan pemerintahan provinsi atau arahan Presiden terkait dengan perkeretaapian yang ada di lingkungan DKI Jakarta.
Instruksi presiden terangnya, merupakan integrasi moda transportasi dengan perkeretaapian yang ada di wilayah DKI termasuk penataan ruang untuk kemudian penggunaan transportasi publik, bukan mengakuisisi PT KCI.
"Salah dalam menangkap arahan jadinya ribet dan rumit, siapakah yang akan memegang mayoritas saham, MRT Jakarta atau PT KAI. Jika dilakukan studi dengan benar sesuai dengan kondisi yang ada saat ini tanpa adanya campur tangan kewenangan dan atau manipulasi data, tentu MRT Jakarta harus mengeluarkan modal yang sangat besar yang sebenarnya tidak perlu," katanya.
Baca Juga
Akuisisi ini dinilainya tidak perlu jika persoalan integrasi cukup dengan kerja sama. Menurutnya, keinginan Pemprov DKI Jakarta yang terkesan strategis ini, sebenarnya sama dengan menginformasikan adanya kesan Pemprov DKI Jakarta sangat kerdil dalam kewenangan mengelola dan menata kewilayahan.
Pasalnya, kewenangan yang dimiliki karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak mampu menyelesaikan permasalahan transportasi yang ada di dalam wilayah kewenangannya.
Di sisi lain keinginan tersebut justru akan merusak sistem transportasi perkeretaapian yang sudah mapan baik terintegrasi dalam satu kesatuan sistem menjadikan terpecah berpetak-petak hanya karena alasan kewenangan, sehingga harus melakukan akuisisi 51 persen saham PT KCI.