Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Masih Tutup Pintu Bagi WNA, Sampai Kapan?

Satgas Udara Penanganan Covid-19 memastikan WNA masih dilarang masuk Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta.
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020).  Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bandara Soekarno-Hatta masih menutup akses masuk bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga periode 14 Januari 2021 dengan sejumlah kriteria pengecualian dengan tetap mewajibkan melakukan proses karantina selama 5 hari.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini. Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 95 persen merupakan WNI yang pulang ke Tanah Air sedangkan WNA hanya sebagian kecil saja.

"Bagi WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi pengecualian sesuai SE 04/2020. Ini berlaku hingga 14 Januari 2021,” ujarnya, Minggu (3/1/2021).

Selama periode Angkutan Nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Adendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28 Desember 2020 – 31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan.

Kemudian, pada periode 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020.

Mereka yang mendapatkan pengecualian adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP). Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia tetapi juga dilakukan karantina selama 5 hari.

Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper