Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) menjelaskan kembali soal wajib karantina 5 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan addendum Surat Edaran (SE) No. 3/2020.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menjelaskan pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun, pelaku perjalanan WNI dari Inggris juga mengikuti ketentuan ini.
"Di dalam addendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selama 5 hari," ujarnya, Selasa (29/12/2020).
Dia menambahkan WNA yang dimaksud di dalam SE No. 3/2020 adalah semua WNA yang tiba pada 28-31 Desember 2020. Adapun mulai 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari.
Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga
Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam 5 hari berikutnya.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menyatakan persiapan dilakukan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.
“Mulai 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan," imbuhnya.